| Keterangan Foto : Pembagunan Tower BTS di Cigaok Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor yang diduga belum mengantongi PBG dan SLF tapi tidak ditindak oleh Satpol PP |
INFO NEWS | BOGOR - Kinerja korp penegak peraturan daerah (Perda) di Bumi Tegar Beriman kembali dipertanyakan. Buktinya, meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) yakni dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, pembangunan sebuah tower BTS di Kampung Cigaok RT02/RW07, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, terus berjalan tanpa ada tindakan.
Belakang diketahui, pembangunan tower BTS diatas lahan warga bernama Yoyoh itu tanpa melalui proses sosialisasi secara transparan terhadap masyarakat terkait dampak pembangunan hingga saat tower beroperasi. Karena itu, Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, diminta menunjukkan nyali sebagai penegak perda dengan menghentikan pembangunan tower tersebut.
" Tidak pernah ada sosialisasi apapun, proses dalam menempuh persetujuan lingkungan dengan cara didatangi kerumah masing-masing. Justru kami merasa khawatir atas dampak yang akan timbul misalkan radiasi tower bagi kesehatan dan ancaman musibah lainnya," ungkap IS (37) warga Desa Citapen, Minggu 22 Maret 2026.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses perizinan yang ditempuh hanya persetujuan ditingkat lingkungan hingga kecamatan belum ada persetujuan dari dinas terkait. Meski begitu, tambahnya, pihak pengelola alias jasa kontraktor sudah melaksanakan pembangunan dan saat ini sudah sampai tahap pemasangan besi atau kerangka tower.
" PBG dan SLF belum dikantongi. Kalau sudah ada, tentu akan dipasang dilokasi pembangunan tower. Lokasinya di perkampungan jadi masyarakat tidak memahami mekanisme perizinan yang harus ditempuh, apalagi berada ditengah kebun warga," imbuhnya.
Ketua LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, Bambang Feri, mendesak Satpol-PP dan dinas terkait tidak menutup mata atas pembangunan tower BTS di Kampung Cigaok, Desa Citapen. Ia menuding, dugaan pembiaran atas maraknya bangunan-bangunan tak berizin termasuk tower BTS merupakan indikasi terjadinya praktik kongkalikong yang bisa merusak citra kepemimpinan Bupati Bogor Rudi Susmanto.
" Kalau terjadi pembiaran, publik akan menilai adanya praktik suap antara pemilik bangunan tak berizin dengan instansi terkait (penegak Perda,red). Kalau tidak merasa kongkalikong? Kasatpol PP harus menunjukkan nyali dengan menyegel tower tersebut" ujarnya.
Ia juga meminta, Pjs Camat Ciawi, Denny Kuswara, agar turun kelokasi pembangunan tower BTS di Kampung Cigaok dan memeriksa semua dokumen. Jika dianggap belum lengkap, maka harus diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku (dihentikan pembangunannya,red) agar di Kecamatan Ciawi tidak menjamur tower BTS Ilegal.
" Pjs Camat Ciawi juga harus bertindak, jangan merasa karena sudah memberikan persetujuan lalu pembangunan tower dibiarkan meski PBG dan SLF belum dikantongi," tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Pjs Camat Ciawi dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam terkait keberadaan tower BTS di Kampung Cigaok, Desa Citapen. Dikonfirmasi via selulernya, handphone kedua pejabat yang digaji dari hasil pajak rakyat itu dalam kondisi tidak aktif.
AR Sogiri

