Enam Bulan Setelah Membuat Laporan di Polsek Caringin, Kuasa Hukum Petani Pancawati Tanyakan Progres

INFONEWS TV
Senin, 23 Maret 2026 | 16:47 WIB Last Updated 2026-03-23T09:55:07Z
Foto: Dok. (Net) Gambar ilustrasi pelaporan (Gambar istimewa)

INFO NEWS | CIANJUR - Setelah membuat laporan di Polsek Caringin Resor Bogor, dan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) sudah ditandatangani Pelapor serta KA SPK, kini setelah 6 bulan berlalu pihak pelapor melaui Kuasa Hukumnya mempertanyakan progres.

Pelapor yang berinisial JNH (Petani Pancawati) melalui Kuasa Hukumnya Firman Haris Ginting, SH., MH., CLA., KNK., mempertanyakan tindak lanjut, atau progres pasca 6 bulan setelah melakukan pelaporan.

" Setelah 6 bulan berlalu, terhitung dari hari Kamis, 9 Oktober 2025, pasca pelaporan, dan STPL sudah ditandatangani Pelapor serta KA SPK Polsek Caringin - Resor Bogor, kami sebagai Kuasa Hukumnya memiliki kewajiban mempertanyakan progresnya, karena tindak lanjutnya kami nilai sangat lambat," ujar  Firman Haris Ginting, SH., MH., CLA., KNK., yang akrab disapa Ginting, Senin (23/3/2026).

" Sebagai Kuasa Hukum dari JNH, sesuai dengan KUHAP UU No.20 Tahun 2025 berhak meminta perkembangan penyidikan atas laporan polisi dari klien," tandasnya.

Dengan lambatnya kinerja Penyidik Polsek Caringin, Ginting sebagai kuasa hukum pelapor telah mengirim surat kepada Kapolsek Caringin dengan tembusan :
1.Kapolda Jawa Barat.
2.Kompolnas Jakarta
3.Irwasda Polda Jawa Barat
4 Propam Polda Jawa Barat
5.Kapolres Bogor
6.Ka.Reskrim Polres Bogor.

" Di pasal 23 ayat (7) KUHAP Baru
 menyatakan bahwa: Jika penyelidik atau penyidik tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, pelapor dapat mengadukan penyelidik/penyidik tersebut kepada atasan penyidik atau pengawas penyidikan," tegasnya.

Sambung Ginting, artinya secara implisit: Pelapor atau kuasa hukumnya (advokat) berhak mengetahui perkembangan laporan polisi.

" Jika tidak ada perkembangan dalam 14 hari, pelapor dapat meminta klarifikasi atau melaporkan penyidik ke atasan/pengawas (Propam)," tandasnya.

Ia juga menjelaskan kronologi peristiwa sebelum kliennya membuat laporan polisi di Polsek Caringin.

" Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB, di Kp. Cipare RT. 02/12 Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dilokasi perkebunan blok 12 telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan dengan cara membakar Bender dan Ajir sebanyak 2000 batang (untuk melinting mulsa plastik," bebernya.

" Sekitar 20 orang mendatangi lokasi kebun, kemudian membakar bender yang terpasang di saung, dan 2000 batang ajir, setelah mengetahui hal tersebut pelapor segera mendatangi Polsek Caringin untuk membuat laporan," pungkasnya.

Arkam
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Enam Bulan Setelah Membuat Laporan di Polsek Caringin, Kuasa Hukum Petani Pancawati Tanyakan Progres

Trending Now