INFO NEWS | BOGOR - Kasus dugaan suap alias gratifikasi calon Walikota Bogor, Raendi Rayendra terhadap Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin (HBA) pada Pilkada 2024 yang berujung sanksi pemecatan HBA setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah fakta suap dalam sidang kode etik pada Senin 9 Februari 2026, kembali mendapat sorotan.
Pengamat Sosial sekaligus peneliti dari forum pemerhati kebijakan publik (Forpublik), Ahmad Fauzi menilai, sanksi pemecatan dari DKPP terhadap oknum Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, yang terbukti menggadaikan kehormatan demi memperkaya diri dengan cara haram yakni menerima suap, merupakan keputusan tepat untuk menyelamatkan marwah penyelenggara pemilu dihadapan publik.
"'DKPP betugas menjaga kehormatan KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi, jika ada oknum yang melacurkan kehormatan tersebut harus diberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Tujuan pemecatan, agar kehormatan bisa tetap terjaga dihadapan publik," ungkapnya, Jumat 13 Februari 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, kepercayaan publik yang telah dinodai oleh oknum Ketua KPU tidak mudah pulih meski DKPP sudah melaksanakan tugasnya sebagai penjaga kehormatan. Apalagi, KPU Pusat belum mengambil keputusan hasil sidang kode etik alias pedoman perilaku profesional dari DKPP.
" Publik akan sedikit pulih kepercayaannya, jika sanksi pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh DKPP dan KPU Pusat. Kemudian aparat kepolisian, menjalankan fungsinya sebagai alat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengusut dugaan gratifikasi secara transparan dan profesional," tambahnya.
Saat ini, kata dia lagi, rakyat di Kota Bogor sebagai pemilik kedaulatan menagih janji aparat penegak hukum (APH) yang telah melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan gratifikasi melibatkan calon Walikota Bogor, Reandi Rayendra dan Ketua KPU, Habibi Zaenal Arifin di Pilkada 2024.
" Polisi sudah terlebih dahulu melakukan penanganan kasus suap tersebut sebelum DKPP memutuskan sanksi pemecatan, tapi tidak jelas bagaimana proses hukum yang dijalankan. Bagaimana mungkin kepercayaan publik bisa pulih kembali,? ujar Fauzi.
Sebelumnya, aktivis Bogor Raya, Ahmad Rohani, menyebutkan bahwa perbuatan Habibi Zainal Arifin sebagai penyelenggara pemilu di Kota Bogor pada Pilkada 2024, jelas akan menjadi noda hitam dalam sejarah demokrasi. Tak hanya itu, jika seseorang dalam kekuasaan atau berkaitan dengan kewenangan dalam perhelatan politik tapi mengabaikan moralitas, ideologi hingga kedaulatan rakyat dapat dikategorikan sebagai pelacur politik.
" Perilaku oportunistik ini, mengkhianati prinsip kedaulatan dan merusak kepercayaan publik. Jadi oknum Ketua KPU jangan hanya dipecat tapi diproses hukum atas dugaan gratifikasi," tutur A Rohani.
Dilansir dari berbagai sumber, proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor hampir selesai. Polresta Bogor Kota menyatakan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan
“Penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor hampir rampung, dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara,” ujar Aji kepada awak media, pada Senin 28 April 2025 lalu.
Berikut Fakta Dugaan Suap Rayendra Kepada Ketua KPU Kota Bogor:
Nada Sumbang Ada Dana Titipan Rayendra
1.Dalam persidangan, muncul bukti berupa tangkapan layar percakapan dan keterangan saksi yang menguatkan adanya pertemuan tidak resmi antara teradu yakni Habibi dengan pihak yang terafiliasi dengan Rayendra.
Diduga terima uang miliaran demi pemenangan Rayendra
2.Dalam persidangan ada pengambilan uang tunai sebesar Rp3,7 miliar di Gardenia Hill Bogor. Habibi kemudian diduga mengkoordinasikan tim pemenangan untuk calon Walikota Bogor Raendi Rayendra.
Pihak Rayendra Melakukan Bantahan
3.Tim hukum Rayendra menegaskan, segala bentuk dukungan dan mobilisasi tim dilakukan sesuai aturan yang berlaku.Namun, keputusan DKPP mengonfirmasi bahwa ada interaksi terlarang yang terjadi.
KPU Jawa Barat ambil alih kendali
4.Dengan dipecatnya Habibi secara tidak hormat, KPU Provinsi Jawa Barat dipastikan akan mengambil alih sementara tugas-tugas Ketua KPU Kota Bogor guna memastikan tahapan pilkada tetap berjalan
AR Sogiri

