Jelang Akhir Tahun 2026 Penambang Emas Ilegal Tertimbun di Lubang Sarwe: Bos Gurandil Cigudeg Kembali jadi Sorotan

INFONEWS TV
Minggu, 04 Januari 2026 | 13:08 WIB Last Updated 2026-01-04T06:11:05Z
Keterangan Foto: Aktivitas ilegal para penambang emas ilegal atau gurandil di kawasan Gunung Guruh Kecamatan Cigudeg. Menjelang akhir tahun 2025 memasuki tahun 2026, seorang gurandil tertimbun namun pemilik lubang alias bos gurandil seakan tidak bisa tersentuh hukum.

INFO NEWS | BOGOR - Ancaman hukum terhadap pelaku utama penambangan emas tanpa izin (PETI) atau bos gurandil sangat signifikan di Indonesia, yakni berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Namun, kenyataan dilapangan memperlihatkan jika bos gurandil di Desa Banyuwangi, Cirangsat dan Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, seakan tidak takut menghadapi ancaman hukum atau sanksi pidana dalam UU nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tersebut.

Penelusuran dilapangan, sejak 2020 hingga tahun 2024 penegakan wibawa hukum dijalankan aparat penegak hukum (APH) dengan ditangkapnya sejumlah bos gurandil alias pelaku utama penambangan emas ilegal di Kecamatan Cigudeg. Fakta saat ini, aktivitas penambangan emas ilegal di tiga desa tersebut bebas beroperasi seolah tanpa bisa lagi tersentuh hukum. 

Belakang diketahui, beberapa hari menjelang pergantian tahun, salah seorang penambang atau gurandil asal Kampung Cipangaur, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, tertimbun material tanah yang longsor di salah satu lubang galian emas ilegal di Gunung Guruh, Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, tepatnya pada 23 Desember 2025.

" Kejadiannya pada Selasa malam tanggal 23 Desember. Gurandil asal Cipangaur, tertimbun longsoran di dalam lubang galian yang dikenal warga lubang sarwe," ungkap warga Cirangsad, Desa Banyuwangi, berinisial DT (40), Sabtu 3 Januari 2026.

Ia juga mengatakan, kematian gurandil di lubang sarwe sebelum malam pergantian tahun 2026 itu, menjadi perbincangan di masyarakat serta menambah panjang daftar gurandil yang mengalami nasib tragis didalam lubang galian saat tengah mencari batuan kuarsa yang mengandung emas. 

" Sudah banyak pak gurandil yang tertimbun material tanah yang longsor di dalam lubang. Ada yang bisa dievakuasi, ada juga yang jasadnya tidak bisa ditemukan tim pencari," jelasnya.

Harusnya, kata dia lagi, aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas terhadap bos gurandil sebagai pemilik lubang yang menjadi pemodal aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg, sesuai hukum yang berlaku. Alasannya, bos gurandil menjadi dalang utama kegiatan penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan hingga menyebabkan kematian bagi gurandil.

" Himpitan ekonomi atau kemiskinan yang dialami masyarakat dan potensi kandungan emas di Kecamatan Cigudeg, dimanfaatkan pemodal yang disebut bos guradil pemilik lubang tanpa mempedulikan aspek lingkungan, keselamatan penambang demi keuntungan pribadi. Mereka itu dalang dibalik aktivitas ilegal jadi harus diproses hukum," pintanya.

Lebih jauh pria yang berprofesi sebagai pedagang sembako itu memaparkan, di Kecamatan Cigudeg, terdapat puluhan lubang galian emas ilegal tersebar di tiga desa diantaranya di Blok Cijahe, Blok Guruh dan Blok Cihideung. Selain itu, ada beberapa sosok yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, oknum aparat hingga oknum kepala desa yang dianggap sebagai bos gurandil pemilik lubang galian.

" Yang cukup dikenal sebagai bos gurandil pemilik lubang galian di Cigudeg, yakni Haji Engkos, Bos Dayat dan Bos Ely serta DN di Blok Cijahe pemilik lubang 3. Untuk satu lubang galian emas, biasanya ada belasan orang   dengan masing-masing tugas atau pekerjaan berbeda," paparnya.

Direktur kajian lingkungan dan sosial, dari Aliansi Masyarakat Peduli Bogor (AMPB), Heru Riswanto, berpendapat ada beberapa faktor yang membuat bos gurandil pemilik galian emas ilegal terus menjalankan peran dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) meski terdapat ancaman sanksi hukum. Yakni, keuntungan finansial yang besar, kelemahan penegakan hukum dan dukungan sosial hingga jaringan yang terorganisir.

" Keuntungan dari tambang emas ilegal sangat menggiurkan. Dukungan sosial muncul dari penambang yang merupakan warga sekitar, dan upeti yang mengalir dari bos gurandil ke oknum APH melemahkan penegakan hukum serta ada bekingan atau perlindungan hukum membuat mereka (bos gurandil)  merasa aman," singkatnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun Dinas ESDM Kabupaten Bogor atas kejadian tersebut. Dilokasi lubang galian emas ilegal, terpasang garis polisi menandakan telah terjadi peristiwa hukum, meski begitu informasi yang dihimpun tidak ada satupun bos gurandil pemilik lubang di Cigudeg menjalani proses pemeriksaan.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Akhir Tahun 2026 Penambang Emas Ilegal Tertimbun di Lubang Sarwe: Bos Gurandil Cigudeg Kembali jadi Sorotan

Trending Now