Keterangan Foto: Dirtipidter Bareskrim Polri membongkar lokasi-lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di tanah air. Selain jumlah PETI, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapit Hutagalung juga mengungkap adanya peran beking dari oknum aparat penegak hukum dalam acara Minerba Convex 2025 di ICC. |
INFO NEWS | SUKABUMI - Belum lama ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal berdasarkan hasil pemetaan tahun 2025. Tercatat, ada 1.517 PETI tersebar di 35 Provinsi di tanah air dengan komoditas yang dihasilkan mulai dari emas, pasir, batubara, timah hingga andesit.
Meski secara keseluruhan Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak pertambangan ilegal dengan jumlah 396 PETI, di Jawa Barat terdapat 314 PETI salah satunya tambang emas ilegal di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Siapa yang bermain dan menjadi beking tambang ilegal selama ini?
Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, dalam acara Minerba Convex 2025 di ICC secara terang-terangan mengungkapkan, bahwa tambang ilegal yang tersebar itu, di bekingi oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali oknum dari kepolisian.
" Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," kata Feby Dapot Hutagalung.
Hasil penelusuran, di Tanjakan Kesik Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi saat ini beroperasi tambang emas ilegal yang salah satunya milik H Mis Cs. Itu terungkap, setelah TR pengelola tambang emas ilegal di Tanjakan Kesik Cihaur membeberkan adanya dana koordinasi yang disalurkan ke sejumlah pihak agar bisa menambang.
" Selain saya, ada lokasi milik H Mis untuk kordinatornya memang H Bontot Cs. Koordinasi saya salurkan ke beberapa pihak agar bisa menambang," jelas TR inisial samaran, nama lengkap di redaksi.
Kepala Desa (Kades) Cihaur, Asep Permadi, dikonfrimasi via selulernya terkait masih adanya kegiatan aktivitas tambang emas ilegal di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan internal agar praktik PETI dapat ditekan. Ia juga mengaku, saat ini Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan penertiban.
" Langkah strategis mencakup koordinasi lintas sektor, juga pemanfaatan teknologi informasi untuk memantau kegiatan tambang ilegal," kata kata, Bambang.
Sementara RHT alias H Bontot pun mengaku kordinator dan mengelola galian PETI di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenen Sukabumi. Ia juga mengatakan, di Tanjakan Kesik terdapat beberapa pengelola galian lain bukan dirinya saja yang beroperasi dan telah berkoordinasi meski tidak menyebutkan koordinasi yang dilakukan secara detail.
" Iya memang saya mengelola, tapi kenapa saya saja yang disebutkan? Kan ada pengelola lainnya yang juga beroperasi disini. Untuk koordinasi, kita sudah lakukan melalui pihak yang dipercayakan untuk mengatur koordinasi," kata H Bontot seraya membenarkan, adanya isu pihak-pihak yang terlibat membiayai pengelola galian PETI di Tanjakan Kesik.
Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:
Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
IL/AR Sogiri