Bareskrim Polri Soroti PETI di Jabar, Siapa Bermain di Cihaur Sukabumi?

INFONEWS TV
Senin, 20 Oktober 2025 | 18:49 WIB Last Updated 2025-10-20T11:51:42Z
Keterangan Foto: Dirtipidter Bareskrim Polri membongkar lokasi-lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di tanah air. Selain jumlah PETI, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapit Hutagalung juga mengungkap adanya peran beking dari oknum aparat penegak hukum dalam acara Minerba Convex 2025 di ICC.

INFO NEWS | SUKABUMI - Belum lama ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal berdasarkan hasil pemetaan tahun 2025. Tercatat, ada 1.517 PETI tersebar di 35 Provinsi di tanah air dengan komoditas yang dihasilkan mulai dari emas, pasir, batubara, timah hingga andesit.

Meski secara keseluruhan Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak pertambangan ilegal dengan jumlah 396 PETI, di Jawa Barat terdapat 314 PETI salah satunya tambang emas ilegal di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Siapa yang bermain dan menjadi beking tambang ilegal selama ini?

Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, dalam acara Minerba Convex  2025 di ICC secara terang-terangan mengungkapkan, bahwa tambang ilegal yang tersebar itu, di bekingi oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali oknum dari kepolisian.

" Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," kata Feby Dapot Hutagalung.

Hasil penelusuran, di Tanjakan Kesik Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi saat ini beroperasi tambang emas ilegal yang salah satunya milik H Mis Cs.  Itu terungkap, setelah TR pengelola tambang emas ilegal di Tanjakan Kesik Cihaur membeberkan adanya dana koordinasi yang disalurkan ke sejumlah pihak agar bisa menambang.

" Selain saya, ada lokasi milik H Mis untuk kordinatornya memang H Bontot Cs. Koordinasi saya salurkan ke beberapa pihak agar bisa menambang," jelas TR inisial samaran, nama lengkap di redaksi.

Kepala Desa (Kades) Cihaur, Asep Permadi, dikonfrimasi via selulernya terkait masih adanya kegiatan aktivitas tambang emas ilegal di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan internal agar praktik PETI dapat ditekan. Ia juga mengaku, saat ini Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan penertiban.

" Langkah strategis mencakup koordinasi lintas sektor, juga pemanfaatan teknologi informasi untuk memantau kegiatan tambang ilegal," kata kata, Bambang.

Sementara RHT alias H Bontot pun mengaku kordinator dan mengelola galian PETI di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenen Sukabumi. Ia juga mengatakan, di Tanjakan Kesik terdapat beberapa pengelola galian lain bukan dirinya saja yang beroperasi dan telah berkoordinasi meski tidak menyebutkan koordinasi yang dilakukan secara detail.

" Iya memang saya mengelola, tapi kenapa saya saja yang disebutkan? Kan ada pengelola lainnya yang juga beroperasi disini. Untuk koordinasi, kita sudah lakukan melalui pihak yang dipercayakan untuk mengatur koordinasi," kata H Bontot seraya membenarkan, adanya isu pihak-pihak yang  terlibat membiayai pengelola galian PETI di Tanjakan Kesik.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal

Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal

Provinsi Sumatra Barat (emas): 4  tambang ilegal

Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal

Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal

Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal

Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal

Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal

Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal

Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal

Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal

Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal

Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal

Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal

Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.

Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal

Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal

Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal

Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal

Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal

Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal

Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal


IL/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bareskrim Polri Soroti PETI di Jabar, Siapa Bermain di Cihaur Sukabumi?

Trending Now