INFONEWS | BOGOR - Usaha pengolahan kikil di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap serta diduga mencemari lingkungan. Ironisnya, pengusaha Kikil yang belakang diketahui bersama Jujun mengaku sudah mengantongi izin lingkungan dan rekomendasi pihak Kecamatan sehingga tidak mempermasalahkan jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor turun kelokasi usahanya.
" Limbah hasil pengolahan sudah ditampung menggunakan bak penampung (sepiteng, red), kalau soal bau tidak sedap memang saya akui," kata Jujun saat dihubungi via selulernya, Rabu 20 Agustus 2025.
Dia juga tidak menampik, jika limbah hasil pengolahan kikil dianggap mencemari lingkungan karena terjadi hujan deras sehingga air limbah hasil pengolahan meluap. Meski begitu, ia berdalih semua proses perizinan dari mulai lingkungan hingga kecamatan sudah dikantongi.
" Kalau izin dari tingkat kabupaten memang tidak ada, jika tim dari DLH mau kesini silakan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, IS (41) warga Kecamatan Kemang yang bermukim tidak jauh dari lokasi pengolahan kikil mengeluhkan usaha pengolahan tersebut karena menimbulkan bau tidak sedap dan mencemari lingkungan. Ia pun meminta, agar instansi terkait segera bertindak karena terdapat ancaman kesehatan bagi masyarakat.
" Jelas mengganggu pak, tapi kenapa dibiarkan? Bau tidak sedap dan pencemaran lingkungan dari limbah hasil pengolahan bisa mengancam kesehatan," keluhnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Darma Nusantara perwakilan Bogor, Heriyanto meminta instansi terkait dan aparat segera turun melakukan pengecekan. Selain mencemari lingkungan, kata Heriyanto, pengolahan kikil diduga menggunakan zat kimia berbahaya.
" Pada beberapa kasus, ditemukan penggunaan zat kimia pada pengolahan kikil agar terlihat bersih. Ini jelas ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012," tandasnya.
IL/AR Sogiri