Keterangan Foto : Bupati Bogor Rudi Susmanto melantik 329 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP pada Rabu 28 Mei 2025. Saat itu, Bupati menyinggung kasus tunggakan SPP di sejumlah sekolah yang berdampak terhadap siswa didik. |
INFO NEWS | BOGOR - Bupati Bogor Rudi Susmanto, menyinggung tunggakan SPP siswa didik yang berasal dari keluarga miskin berujung pada penahanan ijazah, tidak diperbolehkan mengikuti ujian hingga dikeluarkan pihak sekolah, salah satunya di SMP Citayam Plus. Hal itu diungkapkan Rudi Susmato, usai melantik 329 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP di Gedung Tegar Beriman pada Rabu 28 Mei 2025.
" Kasus di SMP Citayam plus yang dialami Ariefal tidak boleh terjadi lagi, Kepsek harus menjadi contoh yang baik. Ariefal merupakan anak dari keluarga miskin, tapi karena nunggak SPP dikeluarkan pihak sekolah, ijazah ditahan hingga tidak bisa mengikuti ujian,' ujar Bupati Bogor dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan, bahwa peran kepala sekolah merupakan garda terdepan dalam pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, harus dilandasi keikhlasan dan ketulusan dalam menjalankan amanah jabatan.
" Pemkab Bogor memiliki komitmen untuk mentransformasi sistem pendidikan agar lebih inklusif dan kolaboratif. Sehingga, terjalin sinergi antara pemerintah daerah dengan tenaga pendidik demi kemajuan generasi bangsa di Bumi Tegar Beriman," imbuhnya.
Pengamat Pendidikan, Achmad Rohani angkat bicara soal maraknya kasus penahanan ijazah, larangan ikut ujian hingga perampasan hak siswa mengikuti pendidikan oleh pihak sekolah di Kabupaten Bogor. Ia menilai, fenomena memilukan tersebut seharusnya tidak muncul jika pemerintah daerah hadir secara serius dalam mencerdaskan anak bangsa.
" Fenomena di dunia pendidikan dengan dalih tunggakan SPP, seharusnya tidak terjadi baik di Sekolah Negeri maupun swasta karena lembaga pendidikan berada dalam pengaturan negara," ungkapnya, Sabtu 31 Mei 2025.
Ia juga mempertanyakan implementasi hak mendapatkan pendidikan bagi setiap warga negara tanpa melihat status ekonomi. Artinya, negara melalui pemerintah daerah harus bertanggungjawab menyiapkan pendidikan gratis untuk rakyat demi terciptanya generasi bangsa yang cerdas dan berkualitas.
" Dimana peran pemerintah daerah dengan maraknya kasus penahanan ijazah, larangan ikut ujian hingga hak memperoleh pendidikan dirampas pihak sekolah hanya karena tunggakan SPP? Pemimpin bertanggungjawab terhadap hak-hak rakyatnya, Pemkab Bogor harus lebih serius menjalankan peran fungsi pemerintahan di sektor pendidikan," pintanya.
Lebih jauh Achmad Rohani menegaskan, pembangunan diberbagai sektor infrastruktur yang menguras keuangan negara dan daerah, harus berbanding lurus dengan perbaikan sistem pendidikan dan kesehatan yang saat ini bermasalah dan dianggap bertolak belakang dengan hak dasar warga negara.
" Indek Pembangunan Manusia (IPM) itu menyasar tiga dimensi dasar yakni umur panjang dan sehat (Kesehatan, red), pengetahuan (pendidikan,red) dan kehidupan layak (ekonomi, red). IPM di Kabupaten Bogor pada 2024 mencapai 73,63 hanya meningkat 0,61 point atau 0,84 persen dibanding tahun tahun sebelumnya," tegasnya.
AR Sogiri