INFO NEWS | BOGOR - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor terhadap salah seorang warga yang mengkritik perbuatan Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang meminta THR kepada sejumlah perusahaan akhirnya berujung damai. Korban yang belakangan diketahui bernama Mekel Wahydin memilih berdamai dengan Lutfi Rayi terduga pelaku alias anak Kades Klapanunggal meski sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat kepolisian.
Menyikapi hal itu, Politis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga yang akrab disapa Bro Ron yang menviralkan peristiwa pemukulan itu sekaligus pendampingan hukum bagi korban melalui LBH Sabat mengaku tidak bisa berbuat banyak dan menghormati langkah Mekel Wahyudin dengan cara berdamai.
" Kita mendukung langkah yang diinginkan warga. Mereka (Korban dan pelaku,red) memilih Restorative Justice dalam permasalahan ini, jadi semua pihak harus menerimanya," kata Bro Ron Senin 05 Mei 2025.
Meski begitu, Bro Ron berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia juga meminta, agar para pemilik 'kuasa' di wilayah dan atau kerabat penguasa untuk tidak berperilaku arogan terhadap masyarakat.
" Semoga pelaku bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya," tambah Bro Ron.
Untuk diketahui, Kasus penganiayaan warga oleh anak Kepala Desa (Kades) Klapanunggal mendapat perhatian serius Bupati Bogor Rudy Susmanto. Kader partai besutan Prabowo Subianto itu, meminta polisi memproses pelaku dan berharap kejadian tersebut dijadikan pelajaran bagi siapapun yang memiliki pengaruh dimasyarakat agar bisa menjaga sikap serta perilaku.
" Semuanya kami serahkan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebagai tokoh di masyarakat atau bagian daripada keluarganya, harus berperilaku baik tidak arogan," kata Bupati Bogor Rudy Susmato pada Sabtu 03 Mei 2025.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, terlapor yakni L telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Klapanunggal.
" Sudah dipanggil oleh Polsek Klapanunggal untuk dimintai keterangan," jelas Kapolres Bogor.
AKBP Rio juga menambahkan, dalam waktu dekat, status hukum terlapor akan ditetapkan. Sebab, berdasarkan informasi, antara pelapor dan terlapor juga melakukan mediasi di luar.
"Sudah pemanggilan penyelidikan, dalam waktu dekat nanti saya tanya apakah ditetapkan tersangka atau tidak. Karena mereka ada mediasi di luar," tandasnya.
AR Sogiri