INFO NEWS | SUKARESMI - Dalam rangka pelaksanaan pengawasan (Pemilu) Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Sukaresmi mengadakan rapat sosialisasi dengan Forkopimcam Sukaresmi di gedung aula PGRI setempat.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Anggota Panwaslu Se- Kecamatan Sukaresmi, acara di pimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan, Budiman Muhamad Jalaludin, Selasa, (14/11/2023).
Peserta sosialisasi nampak antusias mendengar paparan dari narasumber, yang bertemakan "Mengawal Demokrasi Melalui Pengawasan Partisipatif"
Isi kegiatan banyak mengulas tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam mengawal lajunya pesta demokrasi.
Dibahas pula tentang dasar penguatan partisipasi masyarakat, fungsi Bawaslu, strategi pengawasan partisipatif, serta keterlibatan masyarakat itu sendiri dalam pesta demokrasi tersebut.
Seusai kegiatan sosialisasi Ketua Panwaslu Divisi Hukum Kecataman Sukaresmi, Jalaludin, menuturkan:
"Sesuai tema dalam kegiatan ini, kita akan mencoba mengakomodir peran serta masyarakat dalam pemilu 2024," ujar Jalaludin.
"Kemudian, selain struktural Panwaslu, yang kita undang dalam sosialisasi ini, ada dari berbagai pihak, dalam hal ini parpol sebagai peserta, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan yang paling utama kita mengundang mereka dari kalangan anak SMA, karena mereka sebagai pemilih pemula," jelas Jalaludin.
"Tentunya yang sudah cukup umur dan, sudah memiliki KTP dan tercatat sebagai pemilih," tambahnya.
Kemudian, awak media bertanya, jika kemudian ditemukan kecurangan atau ada oknum ASN/Lurah/Kades terindikasi menyuruh atau mengarahkan pemilih pada salah satu calon, dengan iming- iming dll, Panwaslu seperti apa menanggapinya.
"Sebelum kita membahas sanksi, justru kita akan berupaya hal itu jangan sampai terjadi," jawab Jalaludin.
"Tujuan dari sosialisasi pengawasan partisipatif ini, kenapa kita melibatkan semua elemen masyarakat termasuk pihak Forkopimcam, Kepala Desa, BPD, dan semua elemen Masyarakat, justru di sinilah kita awalnya bagaimana mengantisipasi biar semua komponen, baik masyarakat, baik pemerintah, baik partai politik, sama-sama menjaga, sama-sama mencegah biar tidak terjadi hal-hal yang memang melanggar peraturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," urai nya.
Lebih lanjut, Jalaludin menjelaskan; "Misalnya ASN tidak boleh mengarahkan, nah di momen inilah mereka Jadi tahu, kita sosialisasikan, terlepas ke depan misalkan ada kepala desa yang ikut kampanye ada PNS atau ASN yang ikut terlibat kampanye selama kita ketahui. Selama ada laporan akan kita proses sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Terus, awak media menanyakan, kalau kemudian ditemukan masalah dilapangan serta terindikasi masuk pidana, bagaimana itu.
"Ranahnya panwascam hanya ketika mendapat laporan tentang pelanggaran aturan pemilu, adapun pidana nya itu akan ditangani oleh Gakumdu, Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian," jelasnya.
Masih kata Jalaludin; "Untuk antisipasi inilah program- program pengawasan partisipatif peran serta masyarakat itu bagaimana kita sama-sama menjaga, mengantisipasi biar ke depannya tidak terjadi hal-hal pelanggaran pidana, kode etik, dan lain-lain," beber Jalaludin.
Dan partisipasi masyarakat untuk pemilihan ke TPS sekarang kita belum bisa memastikan berapa persennya, tapi kita punya target dan harapan bahwa 2024 Februari nanti, minimal bisa diangka 75% untuk partisipasi masyarakat datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya.
Untuk Panwaslu sendiri nanti di lapangan punya petugas yang namanya PKD, di tiap desa ada pengawas TPS, pengawas yang ada di desa dan di TPS nanti sebulan sebelum hari H akan kita rekrut, mereka nanti punya kewajiban mengawasi mensosialisasikan, hingga memastikan, mengajak para pemilih untuk datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
"Tugas kita bukan hanya mengawasi jalan nya pemilu ini, kita pun berkewajiban mengedukasi masyarakat tentang partisipatif mereka, salah satunya ialah mengajak mereka datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya." Pungkas Jalaludin.
(Indarayama)