INFO NEWS | CIANJUR - Pasca dipanggil Polda Jabar, kini DPMPTSP Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur undang developer perumahan.
Adapun undangan tersebut mempertanyakan PSU Prasarana Sarana Utilitas Umum yang belum diserahkan ke Pemerintah oleh sebagian developer perumahan.
Hal itu disampaikan. Sekretaris DPMPTSP. Superi Faizal, ST. sa'at di temui awak media, usai pertemuan dengan para developer:
"Kami mengundang para develover untuk mempertanyakan prasarana sarana utilitas umum yang belum diserahkan developer kepada pemerintah," ujarnya. Selasa, (7/11/2023).
Kemudian sa'at ditanya media, selain mempertanyakan PSU, apa saja yang dipertanyakan DPMPTSP.
"Sa'at ini yang dipertanyakan hanya terkait PSU, pasos pasum," jawab Sekretaris DPMPTSP.
Terpisah, Direktur Agraria Institute. D Firman K, terkait undangan DPMPTSP kepada para developer perumahan, angkat bicara:
"Melihat adanya undangan kepada para developer perumahan di kabupaten cianjur oleh pihak DPMPTSP terkait prasarana, sarana dan utilitas, menurut saya itu sangat bagus, untuk menata aset fasos dan fasum dari kawasan perumahan," ungkap Firman.
"Dan itu sejalan dengan perda cianjur no 4 tahun 2021 tentang penyediaan, penyerahan, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan," tambahnya.
Lanjut Firman; "Tetapi jangan lupa kantor DPMPTSP nya sudah tertib administrasi belum, dari sisi, hak pakai, PBG, SLF, SBKBG serta Guna Tanah atas bangunan gedung kantornya," ujar Firman.
"Kami berharap DPMPTSP bisa memberikan contoh positif bagi masyarakat cianjur." Harap Firman.
(Ark)