| Foto: Dok. (Gambar Biro Humas Kemenaker) Usulan disampaikan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa [25/8/2026]. |
INFO NEWS | BANGKOK – Indonesia mendorong negara-negara ASEAN untuk tidak berhenti pada pedoman normatif soal kesempatan kerja inklusif. Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar pedoman tersebut dilengkapi indikator terukur yang bisa menjadi alat evaluasi bagi dunia usaha.
Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa [25/8/2026].
Indonesia menilai Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities merupakan instrumen kunci untuk memperluas akses kerja bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, di kawasan Asia Tenggara.
“ Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa (25/8/2026).
Indah menyebut inisiatif kerja sama Vietnam-Jepang yang fokus pada implementasi pedoman layak diapresiasi. Proyek tersebut menyoroti tiga hambatan utama: akses terhadap pekerjaan, minimnya akomodasi yang layak, dan infrastruktur tempat kerja yang belum aksesibel.
Namun, menurut Indah, tanpa indikator yang jelas, pedoman tersebut berisiko berhenti sebagai dokumen seremonial. Ia mengusulkan adanya parameter yang memungkinkan perusahaan menilai sendiri tingkat inklusivitasnya, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan karier, retensi karyawan, hingga partisipasi pekerja dalam pengambilan keputusan.
“ Pedoman ini juga perlu mempertimbangkan mekanisme kerja sama tripartit agar pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja memiliki peran dalam memantau penerapan praktik ketenagakerjaan yang inklusif,” katanya.
| Foto: Dok. (Gambar Biro Humas Kemenaker) Indonesia mendorong negara-negara ASEAN untuk tidak berhenti pada pedoman normatif soal kesempatan kerja inklusif. Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar pedoman tersebut dilengkapi indikator terukur yang bisa menjadi alat evaluasi bagi dunia usaha |
Pemerintah Indonesia mengklaim pedoman yang diperkuat itu nantinya dapat menjadi rujukan bersama untuk membangun pasar tenaga kerja ASEAN yang lebih tangguh di tengah disrupsi dunia kerja.
“ Indonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),” pungkasnya.
Red

