| Keterangan Foto: Lahan yang diduga milik Hj IS di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg (lokasi pengoplosan di area belakang warung,red) |
INFONEWS | BOGOR - Praktik haram sindikat pengoplos gas LPG jaringan YAN alias Bolang Cs dengan modus memindahkan isi tabung gas elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3 Kilogram (Kg) ke tabung non subsidi ukuran 12Kg dan 50Kg masih terus terjadi. Belakang diketahui, Bolang Cs diduga memindahkan lokasi pengoplosan dari Kecamatan Dramaga ke Jalan Tegal Waru, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor agar usaha ilegalnya bisa tetap berjalan.
Dugaan itu, diperkuat pengakuan seorang warga Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, berinisial RN (43). Ia mengatakan, aktivitas pengoplosan gas LPG bersubdisi yang dikendalikan jaringan Bolang Cs di Desa Cinangka sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu, tetapi tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum (APH) meski berada ditengah pemukiman padat penduduk.
" Lokasinya itu pak di belakang warung kelontong. Ya memang punya Bos Bolang, pindah dari Dramaga ke Cinangka tiga bulan lalu dan kami khawatir akan terjadinya permasalahan akibat kegiatan mereka," ungkapnya, Senin 24/08/2026.
Ia menambahkan, kegiatan pengoplosan gas dilakukan dua kali dalam sehari, yakni saat menjelang subuh sekira pukul 03.30 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga pukul 18.30 WIB. Sejak adanya aktivitas pengoplosan gas, kata dia lagi, pada malam hari sering berdatangan orang-orang tidak dikenal mengaku sebagai wartawan, LSM hingga APH ke lokasi.
" Itu lokasi milik Bu Haji, mungkin disewa untuk dijadikan tempat pengoplosan. Setiap hari hilir mudik mobil angkutan barang yang membawa tabung gas bersubsidi ukuran 3kg untuk dipindahkan isinya ke tabung non subsidi," kata dia.
Terpisah, salah seorang sumber di internal sindikat Bolang Cs yang namanya enggan disebutkan (identitas di redaksi, red) mengakui bahwa lokasi tersebut (Cinangka,red) memang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi setelah lokasi sebelumnya di kawasan Dramaga mendapat sorotan publik.
| Keterangan gambar: Dugaan pengoplosan gas elpiji, dengan praktik gas subsidi dipindahkan ke gas non subsidi |
" Iya memang Bos Bolang pindah kesini pak. Kedatangan sejumlah orang saat sedang beroperasi (mengoplos gas, red) untuk kordinasi saja," ungkapnya.
Meski begitu, imbuhnya, terkadang datang sekelompok orang yang mengaku berlatar belakang atau berprofesi wartawan meminta sejumlah uang hingga mencapai puluhan juta dan mengancam akan melaporkan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke APH juga memuat pemberitaan jika tidak dipenuhi sehingga menimbulkan rasa takut pekerja dilokasi kegiatan dan pemilik lahan alias Bu Haji.
" Dalam sehari, bisa menghasilkan 100 hingga 130 tabung non subsidi ukuran 12kg dan 50kg. Pasokan gas bersubsidi ukuran 3kg berasal dari beberapa agen resmi sedangkan hasil pengoplosan dijual ke sejumlah restoran, hotel hingga dapur SPPG di Bogor," tuturnya.
Pengamat Ekonomi dan Energi, Usman Karim, menyoroti masih maraknya praktik pengoplosan gas LPG di Kabupaten Bogor. Menurut dia, masalah utama terjadinya pengoplosan gas elpiji 3 kg dipicu oleh disparitas harga yang tinggi dengan tabung gas non subsidi sehingga mendatangkan keuntungan berlipat bagi pelaku pengoplosan, lemahnya tata kelola rantai pasok hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu karena memperoleh upeti alias setoran.
" Selain menimbulkan kerugian negara, ancaman terjadinya kecelakaan baik untuk pelaku pengoplosan dan konsumen yang menggunakan gas hasil oplosan sangat tinggi. Artinya, APH harus bertindak tegas terhadap YAN alias Bolang Cs.
Untuk diketahui, para pelaku pengoplosan gas bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana yang mengintai adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, pihak Pertamina memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika ada mitra resmi (agen/pangkalan) yang terbukti terlibat.
| Keterangan Foto: YAN alias Bolang yang diduga menjadi aktor utama dibalik aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 2 kg di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Jaringan ini, diduga juga merupakan sindikat besar di Bogor jaringan Dramaga-Ciampea |
Cara membedakan gas elpiji asli dan hasil oplosan dapat dikenali melalui pemeriksaan fisik, segel, dan berat tabung. Berikut tips untuk membedakan gas non subsidi resmi dan hasil oplosan:
1.Periksa Segel dan Barcode:
Tabung resmi dilengkapi penutup segel yang memiliki hologram serta barcode. Anda bisa memindai barcode tersebut menggunakan ponsel untuk melihat informasi tempat stasiun pengisian. Jika barcode tidak terbaca atau tidak memunculkan lokasi pengisian resmi, patut dicurigai sebagai gas oplosan.
2. Kondisi Fisik Tabung:
Tabung asli memiliki permukaan yang mulus, bersih atau kotor wajar, serta tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dicetak jelas. Tabung oplosan sering kali memiliki bekas las-lasan tambahan atau bodi yang tampak rusak dan kurang terawat.
3. Karet Pengaman (Rubber Seal):
Periksa karet pelindung di lubang katup tabung. Karet pada tabung resmi biasanya terpasang rapi, kenyal, dan pas. Pada tabung palsu, karet sering kali longgar, rusak, atau tipis.
4. Cek Berat Tabung:
Timbang berat total tabung secara mandiri jika ragu. Tabung gas oplosan hasil suntikan terkadang memiliki berat isi atau total yang tidak sesuai standar karena volume gas dikurangi atau dicampur cairan lain.
5. Waspada Harga Murah:
Gas oplosan kerap dijual oleh pengecer liar dengan harga yang jauh lebih murah atau tidak wajar di bawah ketentuan resmi.
AR Sogiri

