| Foto: Dok. (Joy) Kuasa hukum korban rudapaksa anak dibawah umur di Sukaresmi Iko Bambang Sukmara, S.H., saat mendampingi kliennya melaksanakan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang- Cianjur |
INFO NEWS | CIANJUR -Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,kini memasuki titik krusial. Setelah tahapan penting rampung, publik mulai mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi menunda langkah tegas.
Klinik Edelweis atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di RSUD Sayang Cianjur kembali menjadi garda terdepan dalam penanganan korban, sekaligus tempat dilaksanakannya proses medis penting dalam perkara ini.
Iko Bambang Sukmara, S.H.,Kuasa hukum korban,mengungkapkan bahwa perkembangan terbaru menunjukkan seluruh tahapan awal telah berjalan dan kini memasuki fase penentuan dalam proses hukum.
Pada Kamis (9/4/2026), proses visum terhadap korban resmi dinyatakan selesai dilaksanakan di RSUD Sayang Cianjur. Hasil visum ini menjadi salah satu bukti kunci dalam menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Alhamdulillah, visum sudah selesai hari ini. Ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk segera melangkah ke tahap berikutnya," tegasnya saat diwawancarai awak media.
Sebelumnya, jadwal visum sempat direncanakan pada Sabtu (11/4/2026) di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun berkat koordinasi intensif dan dorongan percepatan, proses tersebut berhasil dimajukan.
Selain visum, korban juga telah menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA Polres Cianjur pada Selasa (7/4/2026). Tahapan ini memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Dengan dua bukti krusial yang kini telah dikantongi, yakni hasil BAP dan visum, publik menilai tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk menunda penetapan tersangka dan langkah penegakan hukum.
Kekhawatiran akan potensi pelaku melarikan diri atau menghilangkan jejak pun semakin menguat, sehingga desakan agar kepolisian segera bertindak cepat terus bergema di tengah masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi perhatian dari LPSK dan Komisi XIII DPR RI yang turut mengawal kasus ini. Ia menegaskan akan terus mengawal perkara hingga tuntas, seraya berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa penundaan.
Joy

