INFO NEWS | BOGOR - Pegiat Lingkungan Hidup, Muhamad Roja'i, kembali menyoroti aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal mining di Gunung Pongkor sebagai area penyangga Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tepatnya di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Ia meminta, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk konsisten dalam memberantas perusak lingkungan.
" Ancaman kerusakan lingkungan semakin meningkat dengan beroperasinya kembali penambangan emas ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet," ujar M Roja'i, Sabtu 27 Desember 2025.
Dari hasil penelusuran dilapangan, kata dia lagi, para penambang emas liar yang dikenal dengan sebutan gurandil, menghentikan sementara kegiatan ilegalnya ketika tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Balai TNGHS dan TNI menggelar operasi penindakan tambang ilegal di kawasan TNGHS sejak akhir Oktober hingga 3 Desember 2025.
" Para penambang emas liar di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet menghentikan sementara kegiatannya, karena beredar kabar bahwa lokasi galian mereka menjadi target operasi tim gabungan (Satgas PKH,red)," imbuhnya.
Ia juga menuturkan, bahwa penambang emas ilegal di Desa Bantar Karet berjalan sistematis dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak diantaranya adalah pemilik modal atau penyandang dana pembuatan lubang galian, pengolahan gelundung dan tangki serta pemilik genbosan, penjaga lubang, tukang pikul, tukang pahat, penambang (gurandil,red) hingga penadah emas.
" Uang hasil perputaran galian emas liar di Gunung Pongkor bisa mencapai puluhan miliar dalam setahun. Dalang utamanya, pemodal yang biasanya merangkap pemilik genbosan dengan penadah emas hasil aktivitas gurandil," jelasnya.
Lebih lanjut M Roja'i menekankan, agar APH dan pemerintah konsisten dalam menegakan hukum agar ancaman kerusakan lingkungan tidak terus menerus terjadi. Menurut dia, penindakan tegas harus diterapkan kepada pemilik modal yang mendanai proses penambangan liar, genbosan serta pengolahan batu kuarsa yang mengandung emas hasil gurandil dan penadah emas.
" Gurandil itu hanya pekerja yang dibiayai pemodal. Jadi yang harus menjadi target penindakan hukum itu pemilik modal dan pihak yang menjadi penadah emas hasil ilegal mining," ujarnya.
Peran besar penyandang dana yang membiayai aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Pongkor dan penadah emas, dibenarkan RHT (42) seorang penambang asal Desa Bantar Karet. Ia menjelaskan, pembiayaan dari pemodal meliputi biaya penentuan lokasi lubang galian, pemecah batu kuarsa, tukang pikul, penambang emas, pengolahan batu kuarsa di gelundung dan genbosan hingga dana koordinasi.
" Kalau pemilik genbosan di Desa Bantar Karet ya Bos Mumu. Sebelum menambang, kami bisa kasbon nanti tinggal dipotong hasil penjualan. Untuk pembeli atau penadah emas, itu urusan si bos saya tidak tahu persis,' tutur RHT (identitas lengkap di redaksi).
Selain bos Mumu, kata RHT menambahkan, ada beberapa pemilik genbosan dan pemilik lubang lainnya di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet yang hingga saat ini masih menjalankan kegiatan penambangan emas. Agar bisa lancar beraktivitas, dana kordinasi disalurkan ke sejumlah pihak termasuk untuk wartawan yang datang ke lokasi galian.
" Ada kordinator yang mengatur dana kordinasi, ya kalau dana itu dari Bos Mumu," tambahnya
Kapolsek Nanggung, AKP Ucup Supriatna saat dikonfirmasi via selulernya terkait marak kembali aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Bantar Karet, maraknya pengepul emas hasil galian alias penadah hingga pemilik genbosan bernama Bos Mumu yang diduga membiayai para gurandil, enggan berkomentar banyak atas langkah hukum yang akan dilaksanakan APH.
" Waalaikumsalam, terima kasih infonya pa," singkat AKP Ucup Supriatna.
AR Sogiri.

