| Keterangan Foto: Kordinator Nasional (Kornas) Desa Watch, Chaidir Rusli yang akrab disapa Mang Iding menyebutkan bahwa praktik ijon dalam proyek pemerintah termasuk dalam unsur tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan, sedang melakukan monitoring dan evaluasi kasus oknum Kades Leuwisadeng RH yang dilaporkan sejumlah kontraktor ke Polisi. |
INFO NEWS | BOGOR - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor berinisial RH terhadap kontraktor dengan modus iming-iming akan diberikan proyek pembangunan pada bantuan keuangan (bankeu) program satu miliar satu desa (Samisade) tahun anggaran 2025 asalkan menyerahkan sejumlah uang sebagai pengikat, yang dilaporkan ke aparat kepolisian terus menuai sorotan.
Kordinator Nasional (Kornas) Desa Watch, Chaidir Rusli, menilai perbuatan oknum Kades RH tidak bisa dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mengawasi proses pembangunan ditingkat desa yang dibiayai dari hasil pajak rakyat agar tercapai Clean and Good Government (CGG). Ia juga mengatakan, permintaan uang pengikat dalam sebuah proyek pemerintah alias praktik Ijon, termasuk dalam unsur tindak pidana korupsi.
" Bagi pelapor mungkin merasa tertipu, jadi membuka pelaporan di polisi atas dugaan penipuan. Dalam kontek administrasi negara dan proyek pemerintah, praktik Ijon atau pemberian uang dimuka (pengikat,red) termasuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan daerah serta mencederai proses pemerintahan yang beralih," ujar Chaidir Rusli dalam keterangannya terkait kasus oknum Kades RH, Minggu 23 November 2025.
Pria yang akrab disapa Mang Iding itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan monitoring dan evaluasi pada kasus oknum Kades Leuwisadeng RH, dari hasil pengecekan sementara ada 5 (lima) orang pengusaha atau kontraktor yang diduga menjadi korban perbuatan RH dengan total uang hasil praktik Ijon oknum Kades mencapai Rp250 juta.
" Sejumlah pengusaha sudah melaporkan perbuatan RH ke aparat kepolisian dan instansi terkait di lingkup Pemkab Bogor. Hasil monitoring dan evaluasi Desa Watch pada kasus itu, nanti akan disampaikan ke Bupati Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong dan aparat kepolisian," tambahnya.
Lebih lanjut Mang Iding memaparkan, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 116 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa menjadi landasan untuk melibatkan pihak ketiga (jasa kontruksi,red) maupun secara swakelola. Jasa kontruksi atau kontaktor, sambungnya, bisa dilibatkan untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian teknis atau jika nilai proyeknya melebihi batasan tertentu sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.
" Ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum menetapkan keterlibatan jasa kontruksi atau kontraktor sebagai pihak ketiga dalam program pembangunan di desa. Kades tidak bisa seenaknya menunjuk kontraktor apalagi minta uang pengikat (ijon,red), karena harus melalui berbagai tahapan dan musyawarah desa," paparnya.
Ia juga berpendapat, fenomena yang terjadi di Desa Leuwisadeng yakni dugaan praktik ijon dalam program pembangunan dari bantuan keuangan, tidak menutup kemungkinan terjadi di sejumlah desa lainnya. Hal ini menunjukkan, lemahnya pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupeten Bogor serta lemahnya fungsi pembinaan tingkat kecamatan terhadap desa-desa di wilayahnya.
" Ijon proyek, permintaan fee 10-15 persen dari nilai anggaran kepada jasa kontraktor hingga penunjukan yang tidak melalui aturan disinyalir marak terjadi. Dampaknya, timbul kerugian keuangan daerah dan rendahnya kualitas pembangunan," jelasnya.
Sebelumnya, Alexa Fahmi pemilik CV Kunci Indonesia dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, ia mengambil jalur hukum karena merasa ditipu RH selaku Kades Leuwisadeng karena meski telah menyerahkan uang pengikat senilai Rp50 juta, tetapi pekerjaan pembangunan program Samisade tidak diberikan, bahkan saat dilakukan pengecekan lapangan pembangunan sudah dilaksanakan pihak lain.
" Hingga 23 Oktober, janji itu tidak terealisasi. Uang pengikat yang awalnya akan dikembalikan berikut keuntungan pun tidak ditepati, jadi saya tempuh langkah hukum," ungkap Alexa.
Dilansir dari berbagai sumber, pengusaha atau kontraktor lainnya yang juga melaporkan oknum Kades Leuwisadeng RH yakni Dedi Rustandi. Hal itu diungkapkan kerabat Dedi Rustandi berinisial AP pada 13 November 2025. AP menuturkan, adiknya itu (Dedi,red) bersama empat kontraktor lainnya menerima SPK pengerjaan pembangunan proyek bantuan keuangan desa dari oknum Kades Leuwisadeng.
" Sudah kita laporkan ke polisi, inspektorat dan DPMD. Adik saya menyerahkan uang senilai Rp65 juta, ternyata ada beberapa kontaktor lainnya juga yang memperoleh SPK dari Kades RH," tutur AP.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil KDM berencana mengambil alih penanganan jalan desa di Provinsi Jawa Barat agar pembangunannya tertata dan optimal. KDM menyebutkan, saat ini di desa-desa proses pembangunan infrastruktur sering terjadi masalah, nantinya pemerintah desa tinggal menyelesaikan permasalahan lain seperti kesehatan.
" Jalan desa akan dibangun kualitas beton. Pembangunan jalan desa akan diambil alih Pemprov Jabar, jadi pemerintah desa tinggal menangani permasalahan lain di bidang kesehatan masyarakat dan stunting," kata KDM di Sabuga Bandung pada 18 November 2025.
AR Sogiri

