Polisi Periksa MY Pemilik Ponpes Di Sukaraja, Kemenag Bogor Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati

INFONEWS TV
Senin, 19 Mei 2025 | 11:57 WIB Last Updated 2025-05-19T05:00:05Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Polres Bogor.

INFO NEWS | BOGOR - Hari ini, Senin 19 Mei 2025 unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, berencana memeriksa MY pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. MY diperiksa polisi, sebagai terlapor pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat orang santriwati.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupeten Bogor, Ade Sarmili, menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bogor secara transparan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia menilai, pemeriksaan MY merupakan bentuk penegakan supremasi hukum bukan kriminalisasi ulama.

" Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun yang melanggar tentunya harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mendukung proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu ponpes di Sukaraja," ungkap Ade Sarmili saat dihubungi via seluler.

Ia juga menegaskan, upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah umur di lingkungan masyarakat hingga lembaga pendidikan, menjadi tanggung jawab bersama. Keterlibatan semua pihak, kata dia lagi, dianggap penting sejalan dengan harapan Pemkab Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).

" Soal kelembagan, kita akan cek dulu semua perizinan Pondok Pesantren milik MY termasuk ijin operasional. Kalau pun berizin, tidak serta merta membuat MY kebal hukum, ya kalau terbukti harus diproses hukum," imbuhnya.

Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah memaparkan, bahwa jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh MY berjumlah 4 orang, namun yang melaporkan ke Unit PPA Satreskim Polres Bogor untuk berproses secara hukum hanya dua (2) orang korban. Ia juga menyatakan, bakal mengawal proses hukum dengan memberikan pendampingan kepada korban bersama KPAD Kabupeten Bogor, LPSK hingga LBH Gerakan Pemuda Ansor.

" Jumlah korban semuanya empat orang, pendampingan korban akan terus dilakukan agar keadlian bagi para korban terpenuhi. Dari sisi hukum, siapapun pelakunya jika terbukti harus di proses sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Dede Siti Amanah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Bogor Ipda Lista, menyatakan bahwa MY pemilik Pondok pesantren (Ponpes) akan menjalani pemeriksaan hari ini Senin 19 Mei 2025. MY diperiksa unit PPA Satreskrim Polres Bogor, sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual santriwati.

" Penjelasan dari Kanit PPA akan dilakukan pemeriksaan terhadap MY sebagai terlapor pada Senin 19 Mei 2025. Kasus itu, pertama kali dilaporkan pada Juli 2024," kata Ipda Lista beberapa waktu lalu.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Periksa MY Pemilik Ponpes Di Sukaraja, Kemenag Bogor Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati

Trending Now