Indonesia, Malaysia, hingga Uni Eropa desak Israel Patuhi Putusan ICJ

INFONEWS TV
Senin, 27 Mei 2024 | 02:51 WIB Last Updated 2024-05-26T20:01:05Z
Foto: REUTERS/Hatem Khaled. CNN Indonesia. Suasana pemukiman yang hancur akibat agresi Israel di Rafah, Gaza, pada 7 Mei 2024

INFO NEWS | JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.

Selain itu, Kemenlu RI menegaskan Indonesia mendorong jaminan akses komisi pencari fakta atau sejenisnya untuk menyelediki dugaan genosida oleh Israel di Gaza.

"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang mengintruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, dan menjamin akses yang terbuka ke jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investasi lain untuk menyelediki genosida yang dilakukan oleh Israel," demikian pernyataan Kemenlu RI seperti dikutip dari akun resmi X institusi Diplomat RI itu, Minggu, (26/5).

"Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggaris bawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Internasional pada Jum'at (24/5) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah.

Selain itu, ICJ juga menuntut agar Israel mengijinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB  untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti- bukti yang ada.

"Situasinya telah  memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret," kata Ketua ICJ Hakim Nawaf Salam di Den Haag, Belanda.

Seruan serupa dari Malaysia hingga Uni Eropa

Bukan hanya Indonesia, seruan serupa juga datang dari negara dan lembaga lain di antaranya Malaysia, Pakistan, Maladewa, bahkan Uni Eropa.

Mengutip dari Antara, Malaysia menyerukan komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar segera mematuhi keputusan tambahan ICJ terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza.

Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam keterangan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu (25/5) lalu mengatakan negeri jiran itu menyambut keputusan ICJ untuk menambah langkah-langkah yang harus segera dilakukan Israel terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza.

KLN dalam keterangan itu menegaskan Malaysia tetap berkomitmen dalam memperjuangkan isu Palestina dan akan meneruskan usaha ke arah pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan pra-1967, dan Baitulmaqdis Timur sebagai ibu kota negara. Selain itu, Malaysia juga terus mendukung agar Palestina diterima sebagai anggota penuh PBB.

Sementara itu, mengutip dari Anadolu, Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dan Presiden Maladewa Mohamed Muizzu juga mendorong implementasi putusan ICJ itu untuk dilaksanakan di Gaza.

"DK PBB dan komunitas internasional harus membuat upaya untuk menerapkan putusan ICJ guna menghentikan operasi Israel di Gaza," kata Sharif dalam pernyataannya.

Menurutnya menghentikan operasi militer Israel di Gaza dan wilayah Palestina lainnya itu akan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian di dunia.

Adapun Muizzu via akun X menulis selain mendukung putusan ICJ, dia juga menyatakan, "Pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi."

Dukungan atas putusan ICJ juga datang dari Eropa.

Mengutip dari akun resmi X miliknya, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (EU) Josep Borrel mengatakan rezim Israel sebaiknya menjalankan putusan ICJ, terutama perintah segera menghentikan serangan militer ke Rafah, Gaza Selatan.

Ada empat poin dalam dua utas Borrel yang menyikapi putusan ICJ pekan lalu.

"1. Segera hentikan serangan militer ke Rafah, 2. Biarkan perbatasan Rafah terbuka untuk bantuan kemanusiaan, 3. memastikan badan investigasi mandat PBB untuk menyelidiki dugaan genosida, 4. Menyampaikan laporan kepada ICJ tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan putusan ini," katanya.

Borrel juga menegaskan putusan ICJ itu mengikat terhadap semua pihak, dan berharap segera dapat dimplementasikan secara penuh serta efektif.

Israel melancarkan serangan militer di Kota Rafah pada 7 Mei yang bertentangan dengan seruan internasional untuk tidak melanjutkan serangan.

Kota Rafah menampung sekitar 1,4 juta warga Palestina sebelum rezim menggempur kota tersebut, dengan hampir 800.000 di antaranya kini telah menjadi pengungsi, 

Lebih dari 35.800 warga Palestina telah tewas di Gaza, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan hampir 80.300 lainnya luka-luka akibat serangan Israel sejak Oktober 2023 lalu. Israel berdalih aksi itu sebagai balasan terhadap milisi Hamas.

Rezim Israel yang dipimpin Benjamin Netanyahu pun menyatakan mengklaim untuk menghancurkan Hamas saja.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Indonesia, Malaysia, hingga Uni Eropa desak Israel Patuhi Putusan ICJ

Trending Now