INFO NEWS | CIANJUR - Penanda tanganan surat pernyataan kesepakatan bersama atau perbuatan pemulihan hubungan persahabatan menyelesaikan perbedaan terkait tanah perkebunan di Desa Kamurang.
Penanda tanganan ini dihadiri para pihak, diantaranya, Agus Sumarna, SH. dan Soritus Jaeson Munte, SH, sebagai Kuasa Hukum dari pihak terlapor (Darga Cs) di saksikan keluarga terlapor Hendrik Susanto alias Bule dan Ali Ahmad Albani (anak kandung dari Pa Darga terlapor-red).
Permasalahan tanah kamurang diduga pihak terlapor menjadi korban dari kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab, memprovokasi warga setempat dengan data yang tidak valid.
Dalam Rekonsiliasi, Pihak pelapor dari perusahaan di wakili (D Firman K) menjelaskan:
"Kami sebetulnya tidak berniat untuk memenjarakan seseorang, cuman karena sudah keterlaluan maka kami mengambil langkah hukum," ujar Firman.
"Tapi sudahlah, peristiwa nya sudah terjadi, yang lalu biarlah berlalu, yang penting dari mulai penanda tanganan kesepakatan jangan terulang kembali aksi- aksi yang pernah dilakukan." Pungkas Firman
Hal senada disampaikan Agus Sumarna, SH dan Soritus Jaeson Munte, SH. Sebagai kuasa hukum terlapor, menambahkan:
"Terimakasih, kesepakatan sudah ditanda tangani, sekarang tinggal pencabutan perkara nya di Aph," ucap Agus. Senin, (6/11/2023).
"Kita sebagai kuasa hukum sudah memohon kepada pihak pelapor agar di cabut pelaporannya, selanjutnya kita berpesan kepada tersangka jangan mengulangi kembali perbuatan melawan hukumnya," jelas Agus.
Hal yang sama pun disampaikan Hendrik alias Bule bersama anak tersangka Darga, Ali Ahmad Albani, mengucapkan janji, serta menjamin hal serupa tidak akan diulangi kembali.
"Saya, jamin hal serupa tidak akan pernah terulang lagi, ini jaminan dari saya dan keluarga, kami pun sangat menyesal sudah termakan hasutan." Pungkas Hendrik alias Bule.
Adapun isi dari surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak, serta dibuat oleh terlapor, Darga dan Atang, yaitu;
1. Saya mengakui telah bersama- sama melakukan pengrusakan atau menghilangkan tanaman milik PT. Internasional Grand Permai, diarea lahan yang beralamat di Desa Kamurang Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur
2. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, atau tidak akan melakukan tindakan yang dilarang oleh management PT. Internasional Grand Permai.
3. Saya akan berkomitmen menjaga keamanan dan kondusifitas area perkebunan dan siap bertanggung jawab jika ada gangguan atau pengrusakan yang menyebabkan kerugian dari pihak PT. Internasional Grand Permai.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran untuk diketahui dan dijadikan bahan lebih lanjut, ditanda tangani Darga dan Atang, pihak terlapor.
(Ark)