Keterangan Foto: Meski terpampang plang bertuliskan kepemilikan lahan. Diduga terjadi pemanfaatan lahan untuk akses jalan pribadi dan garasi mobil, bangunan liar berupa kios hingga kantong parkir tanpa seijin pemilik atas nama Lasmian Nainggolan. |
INFONEWS | JAKARTA - Sengkarut status lahan hampir seluas 1.000 m2 di Jalan Naga Raya RT03/05 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, kembali mendapat sorotan. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur melalui Kasie Pendaftaran dan Pelayanan, Destian, mengajak semua pihak agar tidak terpengaruhi opini atau hasutan pihak-pihak tidak bertanggungjawab terkait status lahan tanpa dasar hukum.
" Kami sedang melakukan pengecekan nanti akan segera disampaikan hasilnya terkait status lahan itu," ungkap Destian saat dihubungi via selulernya.
Saat disinggung soal adanya opini yang disebarkan oknum-oknum bahwa itu merupakan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) agar bisa dimanfaatkan secara komersial hingga pemanfaatan lahan untuk akses jalan dan garasi mobil pribadi. Dengan dalih pemanfaatan lahan disetujui BPN Jaktim hingga Kementerian ATR/BPN, Destian meminta semua pihak untuk tidak mudah percaya.
" Itu kan pengakuan pribadi seseorang atau segelintir pihak tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Intinya, jangan mudah terhasut. Opini itu (Fasos-Fasum, red) akan kami lakukan pengecekan dulu," imbuhnya.
Dia juga kembali menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dalam mendukung program sertifikasi aset milik daerah. Ia menjelaskan, BPN Jakarta Timur adalah kantor pelayanan bidang pertanahan yang bertugas melakukan survey, pengukuran, pemetaan dasar, pemetaan bidang, pembukuan tanah, pemetaan tematik hingga survey potensi tanah.
" Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus sertifikat secara elektronik, BPN Jaktim meluncurkan layanan elektronik dapat diakses melalui aplikasi ' Sentuh Tanahku'," jelasnya.
Destian juga menyampaikan apresiasinya atas informasi yang disampaikan melalui pemberitaan media maupun penyampaian secara langsung oleh masyarakat. Dari informasi itu, kata Destian, BPN Jaktim menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi secara profesional dan transparan.
" Semua informasi akan kami tindaklanjuti. Lahan Fasos-Fasum yang notebene aset daerah pasti tercatat," paparnya.
Terpisah, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Rico Pasaribu mengatakan, keberadaan bangunan liar berupa kios, kantong parkir hingga pemanfaatan lahan untuk akses jalan pribadi dan garasi mobil tidak bisa dibenarkan meski status lahan adalah Fasos-Fasum. Jika status lahan milik pribadi, tambahnya, bisa berpotensi hukum bilamana dilakukan tanpa seijin dan atau sepengatahuan pemilik lahan.
" Fasos dan Fasum diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi dikomersilkan demi meraup keuntungan pribadi bisa disebut Pungli," jelas Rico.
Sementara itu, AS (22) penjaga kios yang berada diatas lahan tersebut mengaku tidak mengetahui status lahan kios usaha berdiri. Warga asal Majalengka itu mengaku menyewa kios kepada salah seorang pengurus lingkungan setempat.
" Kalau status lahan saya tidak tau pak, kami semua menyewa kios dari pengurus lingkungan. Sempat mendengar kabar atau isu bahwa ini lahan Fasos Fasum, tapi belum jelas kebenarannya," singkatnya.
Pantauan dilokasi, keberadaan bangunan liar berupa kios area lahan yang juga terpasang plang kepemilikan atas nama Lasmian Nainggolan berdasarkan akte pengoperan dan pemindahan hak serta hasil putusan pengadilan No.422/Pdt.G/2017/PN/Jkt Tim itu membuat akse jalan menyempit. Hilir mudik kendaraan pun terlihat tidak lancar dan kerap memicu kemacetan lalu lintas.
Informasi yang dihimpun, lahan seluas 1.000 M2 itu perkaranya sempat berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Lasmian Nainggolan. Belakang diketahui, saat ini terjadi upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Negeri dan Kasasi di Mahkamah Agung.
AR Sogiri