Pakar Hukum : Kembalikan Uang JHT BPJS Hasil Klaim Fiktif Tidak Hilangkan Ancaman Pidana

INFONEWS TV
Senin, 25 November 2024 | 15:39 WIB Last Updated 2024-11-25T08:43:22Z
Foto : (Net) Ilustrasi uang hasil perbuatan melawan hukum alias hasil kejahatan (photo istimewa)

INFO NEWS | BOGOR - Kasus dugaan pembobolan dana JHT BPJS ketenagakerjaan milik YNH eks karyawan PT DWR secara online melalui aplikasi Jamsostek mobile alias JMO dengan modus pengajuan fiktif oleh sindikat pembobol JHT berkedok biro jasa di Bogor, menarik perhatian sejumlah pihak. Senin (25/11/2024).

Pakar hukum pidana Edison SH mengatakan, upaya keluarga salah satu terduga pelaku berinisial YNH (43) warga Kampung Cipanggulan, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupeten Bogor dengan cara mendatangi PT DWR untuk mencari YNH sebenarnya dan menyerahkan uang hasil pengajuan fiktif senilai Rp31 juta tidak menghilangkan ancaman pidana karena dugaan perbuatan melawan hukum sudah terjadi.

" Upaya itu tidak menghilangkan ancaman pidana. Dugaan perbuatan melawan hukum kan sudah terjadi yakni mengajukan klaim fiktif secara online melalui aplikasi JMO dan uang hasil pengajuan telah diterima melalui rekening bank YNH fiktif," jelas Edison ketika dihubungi via selulernya, Sabtu 23/11/2024.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kata dia lagi, harusnya YNH menolak ajakan NA seorang biro jasa alias calo pengurusan pengajuan klaim JHT untuk mengajukan pencairan meskipun ada kesesuaian data dengan YNH eks karyawan PT DWR. Tapi dalam kasus ini bersepakat melalui semua tahapan agar dana JHT bisa cair salah satunya verifikasi operator via online menggunakan nomor handphone anaknya berisial TK dan membuka rekening bank Mandiri.

" Intinya, dugaan perbuatan melawan hukum sudah terjadi dan tidak bisa dihilangkan ancaman pidana tersebut meskipun ada itikad mengembalikan uang hasil pencairan JHT. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti aparat hukum karena merugikan YNH yang sebenarnya," tambah advokat dari kantor hukum ether.

Ia juga mengapresiasi langkah WRC PAN-RI yang akan melakukan laporan dan pengaduan (Lapdu) kepada aparat kepolisian sehingga sindikat berkedok biro jasa pada kasus YNH terungkap. Disisi lainnya, sambung Edison, adanya kekeliruan data peserta BPJS ketenagakerjaan eks karyawan PT DWR harus menjadi perhatian pihak terkait.

" Ada kesesuaian data antara YNH eks karyawan PT DWR dengan YNH warga kampung Cipanggulan Desa Candali yang dimanfaatkan NA terduga otak pelaku untuk tetap diajukan secara online melalui aplikasi JMO," jelasnya.

Sebelum, TK yang merupakan anak YNH saat dikonfirmasi melalui nomor seluler yang digunakan saat verifikasi operator secara online mengaku telah mendatangi PT DWR untuk menemukan YNH sebenarnya alias pemilik sah kartu BPJS ketenagakerjaan yang sudah dibobol melalui online, namun sudah tidak lagi bekerja di PT DWR berdasarkan keterangan pihak perusahaan.

" Saya sudah mendatangi perusahaan itu PT DWR dan bertemu HRD perusahaan, tapi YNH yang sebenarnya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Hasil pengecekan pihak perusahaan, ternyata surat keterangan kerja atau paklaring yang diupload saat mengajukan klaim JHT dinyatakan palsu," jelas TA.

Untuk dana JHT senilai Rp31 juta hasil pembobolan melalui aplikasi JMO, tambahnya, masih tersimpan dengan aman namun dirinya beserta pihak keluarga terutama YNH (orang tua TA,red) saat ini dalam kondisi tidak sehat diduga karena tekanan psikologis akibat merasa bersalah telah terlibat dalam sindikat tersebut.

" Pihak PT DWR akan melaporkan kejadian itu ke kantor BPJS Bogor ibu saya saat ini sakit karena pikiran atau merasa bersalah, untuk uang hasil pengajuan fiktif masih utuh ," tandasnya. 

(Rfs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pakar Hukum : Kembalikan Uang JHT BPJS Hasil Klaim Fiktif Tidak Hilangkan Ancaman Pidana

Trending Now