INFO NEWS | CIANJUR - Menindaklanjuti gelar perkara di kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat pada hari senin, 22 Januari 2024 Badan Pertanahan Kabupaten Cianjur mengundang kedua belah pihak yang sedang berperkara, yaitu Saudara Handi dan Direktur PT. Syakira Nuansa Kreasi untuk hadir dalam gelar perkara lanjutan.
Surat undangan yang dilayangkan oleh BPN Kabupaten Cianjur tertanggal, 28 Februari 2024 dengan jadwal gelar perkara jatuh pada hari selasa tanggal, 5 maret 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
Kedua belah pihak hadir dengan membawa dokumen masing-masing, dalam gelar perkara yang di tengahi BPN Kabupaten Cianjur sempat terjadi perdebatan panas antara pihak pelapor dan terlapor.
Dari pihak BPN Kabupaten Cianjur yang hadir dalam gelar perkara tersebut, Wachyu Hidayat, A.Md.S.E. Selamet Joko Nugroho, A.Md. Enjang Terisnawan, S.H.
Seusai gelar perkara, perwakilan PT. SNK. D Firman K Staff Ahli PT. Syakira Nuansa Kreasi kepada awak media menjelaskan:
"Alhamdulillah...Kami sudah menghadiri undangan dari BPN Kabupaten Cianjur atas tindak lanjut Kantah Cianjur, disini kami sangat mengapresiasi sekali Kantah atau BPN Cianjur yang telah menyajikan data, menjelaskan tentang pemetaan tentang objek bidang tanah berikut batas-batasnya serta mengkolaborasikan dengan data-data dari instansi lain, alhamdulillah kami lihat BPN Kabupaten Cianjur semakin profesional," ujar Firman. Selasa, (5/3/2024).
Sambung Firman, terkait permasalahan yang terjadi di prima nagrak, kami dari PT. Syakira Nuansa Kreasi dengan adanya gelar tindak lanjut di BPN berdasarkan data yang kami miliki dan dengan yang di jelaskan oleh pihak BPN Kabupaten Cianjur alhamdulillah berkesesuaian.
Foto: Dok. IN. Suasana gelar perkara sempat panas, kedua belah pihak teguh dengan pendirian nya masing-masing |
"Kami yakin sesuatu yang hak akan kembali kepada yang hak," jelasnya.
"Sekali lagi kami katakan, sekarang ini BPN Kabupaten Cianjur sudah sangat profesional didalam menyajikan hasil kajian serta kinerja nya untuk di komunikasikan kembali kepada para pihak dalam hal ini pihak pelapor dan terlapor," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, disini kami melihat bahwa dalam pemetaan memang harus berkesesuaian antara asal usul objek sebagai warkah, disana ada peta rincik, kemudian ada yang sifatnya bahwa objek tanah itu tidak pernah berpindah-pindah, hanya nama yang bisa berubah, karena pengukuran sekarang sudah menggunakan titik koordinat, sekalipun tanah itu longsor, bergerak, titik koordinat tidak akan pernah berubah.
"Jangan lupa didalam pertanahan ini ada yang namanya legalitas objek, legalitas subjek dan asal usul objek, terlepas sertifikatnya duluan keluar yang mana atau yang baru yang mana, tapi disini kita bisa mengkaji asal usul objek yang berkesesuaian antara data fisik dan data yuridis," beber Firman.
Terakhir Firman menegaskan kembali keprofesionalan BPN Kabupaten Cianjur dalam menengahi perkara.
"Selama gelar perkara yang berdurasi kurang lebih 01:16:48 menit kami menilai BPN Cianjur sudah sangat profeional, sudah sesuai dengan tupoksinya dalam menyajikan sebuah data yuridis dan data fisik, namun disini BPN juga jika memang sudah ada kajian perlu penegasan, sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan," pungkas Firman.
(Arkam)