DPR RI Dorong Pelepasan HGU untuk Selamatkan Desa Wisata Gekbrong

INFONEWS TV
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:17 WIB Last Updated 2026-10-27T10:27:27Z
Foto: Dok. (Joy Info News) Agenda reses Anggota DPR RI Komisi VIII Isfhan Taufik Munggaran di Desa Gekbrong, Selasa (27/10/2026), tidak hanya membahas bantuan sosial. Status lahan Desa Wisata Gekbrong yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan mencuat menjadi sorotan utama

INFO NEWS | CIANJUR - Agenda reses Anggota DPR RI Komisi VIII Isfhan Taufik Munggaran di Desa Gekbrong, Selasa (27/10/2026), tidak hanya membahas bantuan sosial. Status lahan Desa Wisata Gekbrong yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan mencuat menjadi sorotan utama.

Di hadapan 175 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), persoalan HGU dinilai lebih fundamental dibanding persoalan data. Pasalnya, menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan ekonomi desa yang tengah membangun kemandirian melalui sektor wisata.

Dalam forum tersebut, Isfhan meminta Pemerintah Desa Gekbrong untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen agar dapat dikonsultasikan kepada Kementerian ATR/BPN terkait peluang pelepasan HGU. Langkah itu dinilai mendesak agar aset wisata yang dibangun warga memiliki alas hak yang jelas dan tidak menimbulkan konflik dengan pemegang HGU di kemudian hari.

Desil Ngawur Picu Kecemburuan Sosial

Selain isu lahan wisata, forum reses juga mengungkap carut-marut pemutakhiran data kesejahteraan. Kepala Desa Gekbrong Dadang Hikmat Sudarni, S.Sos., secara terbuka menyoroti anomali data desil yang menjadi beban pemerintah desa.

Ia mengungkapkan, dari 267 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gekbrong, banyak warga yang secara faktual tergolong miskin ekstrem atau masuk desil 4 ke bawah, justru tercatat dalam sistem berada pada desil 5 ke atas. Akibatnya, mereka kehilangan hak atas bantuan sosial.

"Pemerintah desa kerap menjadi tempat pengaduan warga. Faktanya banyak warga yang masuk desil 4 ke bawah, tetapi di sistem tercatat desil 5 ke atas sehingga tidak mendapatkan bantuan. Kondisi inilah yang memicu kecemburuan sosial di tingkat bawah," ujar Dadang.

Dadang menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi data. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme resmi yang memberi ruang bagi rekomendasi pemerintah desa agar dapat diproses cepat oleh kementerian terkait.

Kritik tersebut diamini Isfhan. Ia mencontohkan temuan warga yang mengalami lonjakan status dari desil 2 ke desil 7 karena tercatat memiliki dua unit kendaraan bermotor.

"Harus dicek ke Samsat. Bisa jadi kendaraan itu memang atas nama warga tersebut, tetapi digunakan oleh orang lain. Hal seperti ini yang harus diluruskan agar bantuan benar-benar tepat sasaran," katanya.

Di akhir forum, Isfhan juga mengingatkan warga terkait kerawanan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online dan judi online. Ia meminta warga tidak sembarangan menyerahkan foto KTP dan data Kartu Keluarga kepada pihak lain.

Reporter: Joy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR RI Dorong Pelepasan HGU untuk Selamatkan Desa Wisata Gekbrong

Trending Now