INFO NEWS | JAKARTA – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai berpotensi membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, hingga berbagai program pemberdayaan. Namun, kebijakan tersebut juga dinilai perlu dikaji secara matang agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan pengemudi, bukan sekadar perubahan status administratif.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana" yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Jumat (31/7/2026).
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, mengatakan perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur pasar kerja di Indonesia. Menurutnya, kebijakan mengenai status driver ojol harus disusun berdasarkan data, riset, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar mampu menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, menjelaskan pemerintah tengah menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam kerangka pemberdayaan UMKM. Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat hubungan kemitraan, memperluas akses program pemberdayaan, serta menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Menurut Riza, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan dan keuangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui SAPA UMKM. Namun, ia menegaskan regulasi tersebut masih dibahas bersama berbagai kementerian, perusahaan aplikasi, dan komunitas pengemudi.
Direktur Program PPPI, Annisa R. Leofianti, menilai perubahan status driver ojol tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa aman, identitas pekerjaan, dan kualitas hidup para pengemudi.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 pengemudi di berbagai daerah, sebanyak 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 87 persen telah bekerja lebih dari satu tahun. Temuan itu menunjukkan pekerjaan sebagai pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari pasar kerja nasional.
Annisa mengingatkan perubahan status menjadi UMKM harus benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Ia juga menyoroti fenomena pseudo-autonomy, yakni kondisi ketika pengemudi berstatus pelaku usaha mandiri, tetapi masih memiliki keterbatasan dalam menentukan tarif maupun mekanisme kerja karena bergantung pada sistem aplikasi.
| Foto: Dok. (Arief Titi/Arkam InfoNEWS) Wacana Driver Ojol Jadi UMKM, Akademisi Ingatkan Jangan Sekadar Ubah Status |
Senada dengan itu, Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menyebut transportasi daring menjadi salah satu penyangga lapangan kerja di tengah terbatasnya kesempatan kerja formal. Menurutnya, perhatian pemerintah tidak hanya perlu tertuju pada perubahan status menjadi UMKM, tetapi juga pada persoalan transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, dan mekanisme penentuan tarif yang selama ini menjadi keluhan para pengemudi.
Dipo juga mengingatkan perubahan status dapat memunculkan konsekuensi baru, seperti beban administratif, perpajakan, hingga perubahan tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap mitranya. Karena itu, implementasi kebijakan dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan memastikan manfaat yang diterima pengemudi lebih besar dibandingkan risiko yang muncul.
Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, menambahkan berdasarkan kajian bersama INDEF dan PPPI menggunakan model *Computable General Equilibrium* (CGE) 2026, sektor transportasi daring berkontribusi terhadap sekitar 5,53 juta lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nilai output ekonomi mencapai sekitar Rp565 triliun.
Meski demikian, Eisha menilai legalitas sebagai UMKM tidak otomatis meningkatkan produktivitas apabila tidak diikuti akses terhadap pembiayaan, pelatihan, pengembangan kapasitas usaha, serta perlindungan sosial, termasuk kepastian jaminan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa perubahan status driver ojol menjadi UMKM berpotensi memberikan manfaat apabila disertai penguatan kemitraan yang lebih adil, kepastian hukum, perlindungan sosial, serta akses nyata terhadap program pemberdayaan. Sebaliknya, jika hanya berhenti pada perubahan administratif, tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dinilai sulit tercapai.
Arkam

